LEMBATA, FaktahukumNTT.com – 14 Mei 2023

Inilah Fakta berdasarkan hukum yang di proses dugaan Pemalsuan Dokumen Partai UMMAT.  Mendalami Sesuai Laporan Humas Bawaslu Lembata, Indah Purnama Dewi  kepada Media mengatakan  berdasarkan penjelasan dari  Komisioner KPU Lembata Bernabas Marak terdapat  indikasi dugaan pemalsuan dokumen Partai UMMAT  yaitu surat mandat penunjukan admin silon Partai UMMAT.

Di dalam surat mandat tersebut berisi Kop Surat berasal dari Dewan Pimpinan Daerah Partai UMMAT  Kabupaten Lembata tetapi didalam isi surat mandat  tertulis Pengurus Partai UMMAT Kabupaten Sumba Barat Daya memberikan mandat kepada  Muhamad Mulyani sebagai admin silon dan penghubung tingkat Kabupaten Lembata pada Pemilu 2024 bagi dan atas nama Partai umat.

Hal ini kemudian menjadi rancu karena surat mandat tersebut ditandatangani oleh Ketua DPD Abd. Hakim Syuaib.

Menjadi bukti nyata saat terkait hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lembata dan Bawaslu Lembata mendatangi Ketua Partai Umat terkait pemalsuan dokumen dan meminta klarifikasi langsung dari Ketua DPD Partai Umat Abd. Hakim Syuaib karena sebelum KPU mengaktifkan Silon, KPUdan Bawaslu  perlu memastikan kebenaran surat mandat  tersebut

Bukti surat
Bukti surat

Mari kita saling jujur dan bekerja dengan Baik.  Anggota Bawaslu Lembata Lambertus Bala Kolin dalam kesempatan tersebut  juga mengatakan Bawaslu harus memastikan kebenaran dokumen karena hari ini Tanggal 14 Mei adalah hari terakhir pengajuan bakal calon legilslatif di KPU Lembata sehingga perlu mendapatkan kepastian dan kebenaran dari Partai umat atas indikasi pemalsuan dokumen tersebut

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.