KOTA KUPANG, FaktahukumNTT.com – 7 April 2023

Tim Penasihat Hukum (PH), terdakwa PKTM sebagai PPK Puskesmas Balauring, Kecamatan Omesuri dan Puskesmas Wairiang, Kecamatan Buyasuri, Kabupaten Lembata – NTT memohon Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena berdasarkan fakta persidangan, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan JPU.

Justru sebaliknya terdakwa telah menyelamatkan keuangan negara dengan menahan 20 persen sisa pembayaran nilai kontrak (sekitar Rp 2 Milyar) dari proyek pembangunan kedua Puskesmas tersebut di kas Daerah Kabupaten Lembata hingga saat ini.

Demikian disampaikan Tim PH, Charles Primus Kia, SH dan Decky Lay, SH melalui Dupliknya terhadap Replik JPU dalam sidang kasus Proyek Pembangunan Puskesmas Balauring dan Wairiang. Sidang kasus kedua proyek (yang di splitzing JPU, red) tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim, Wari Juniati, SH, MH, didampingi anggota Majelis Hakim, Lisbeth Adelina, SH dan Mike Priyantini, SH serta Dian Ismail, SH sebagai Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang pada Rabu (5/4/23).

Menurut Tim PH, Unsur Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara tidak terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum.

“Oleh karena, perhitungan kerugian negara tidak dapat dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum secara riil dan pasti. Maka mohon yang mulia Majelis Hakim menggunakan asas in dubio pro reo demi keadilan bagi Terdakwa PKTM,” harap Tim PH.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.