“Kasus ini terungkap berawal karena orang tua korban mencari korban selama satu hari kemudian mendapat informasi dari pamannya korban bahwa korban berada di Desa Duawutun,” ungkap Hasyim Rasyid.

Dikatakan, setelah orang tua korban menjemput korban, kemudian korban menceritakan semua kejadian yang menimpa dirinya.

Menyikapi kejadian ini, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lembata.

“Selanjutnya Satuan Reskrim melakukan proses hingga pada penyidikan telah menemukan alat bukti yang cukup sehingga kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan YSBI sebagai tersangka pada tanggal 15 Mei 2023 melalui gelar perkara,” jelas Hasyim.

Tersangka pelaku dijaring dengan pasal 81 ayat (1) atau pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan pasal itu, pelaku diancam dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.