Dikatakan, setelah orang tua korban menjemput korban, kemudian korban menceritakan semua kejadian yang menimpa dirinya.
Menyikapi kejadian ini, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lembata.
Tersangka pelaku dijaring dengan pasal 81 ayat (1) atau pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan pasal itu, pelaku diancam dengan pidana penjara selama 15 tahun.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.