PPA Polres Lembata, AIPDA Hasyim Rasyid, SH menjelaskan mengenai kronologi kejadiannya

LEMBATA, FaktahukumNTT.com – 20 Mei 2023

Kejahatan sangat rawan di Lembata saat ini. Seorang anak berusia 12 tahun, berinisial YPT, warga Bakalerek, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata menjadi korban kekerasan seksual. Ia disetubuhi seorang pemuda sekampungnya, berinisial YSBI, 23 tahun, di Loang, Desa Duawutung, Kecamatan Nagawutung, Lembata, Rabu (10/5/2023) lalu.

Begitu mendapat laporan dari ayah korban, polisi langsung bergerak menciduk pelaku. Saat ini, tersangka pelaku sudah dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Lembata, sejak 17 Mei 2023 lalu, selama 20 hari kedepan.

Kapolres Lembata, AKBP Josephine Vivick Tjangkung melalui Kanit PPA Polres Lembata, AIPDA Hasyim Rasyid, SH menjelaskan mengenai kronologi kejadiannya. Dikatakan, Rabu tanggal 10 Mei 2023 sekitar 18.00 Wita, YPT meninggalkan rumahnya di Bakalerek tanpa pamit pada orang tuanya. Dia ingin pergi ke rumah pamannya di Loang, Desa Duawutun, Kecamatan Nagawutung, Kabupaten Lembata.

Korban meminta tolong YSBI untuk mengantarnya. Sebab, keduanya sama-sama warga sekampung. Sehingga korban sama sekali tak canggung meminta YSBI untuk mengantarnya.

Sialnya, YSBI bukan mengantar YPT ke rumah pamannya, tapi malah membawa korban ke rumah temannya di Desa Duawutun. Di rumah temannya inilah, YSBI mulai menjalankan aksi bejatnya, menyetubuhi korban sebanyak satu kali.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.