LEMBATA, FaktahukumNTT.com – 22 Mei 2023

Kasus dugaan menghalang-halangi tugas jurnalistik terhadap Petrus Fua Betu Tenda wartawan Fakta Hukum NTT oleh Serif Goa (SG) dan ABD berlanjut. Hari ini Senin 22 Mei 2023, penyidik unit tindak pidana tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Polda NTT memeriksa Sevrin Waja salah satu wartawan sebagian saksi pelapor.

“Iya benar, saya barusan diperiksa Penyidik terkait peristiwa di halaman Polres itu. Saya menyampaikan keterangan seperti apa yang saya lihat dan yang ada du video. Kebetulan saya waktu kejadian ada di lokasi dan merekam” jelas Sevrin kepada Faktahukum usai diperiksa, Senin 22 Mei 2023 sore.

Sevrin hadir memenuhi panggilan Polisi berdasarkan surat no B/25 N/RES.5./2023/Ditreskrimsus perihal undangan klarifikasi. Ia mengaku, kehadirannya memenuhi penggilanan penyidik agar kasus tersebut segera diselesaikan apapun keputusan dan solusi yang diambil Polisi maupun kedua belah pihak.

“Keputusan ataupun solusi seperti apa itu kembali ke korban dan pelaku, mau lanjut atau urus ke dalam itu hak mereka” ujarnya.

Lebih lanjut, Dia mengapresiasi kinerja penyidik Direskrimsus Polda NTT yang dianggap cepat menangani kasus tersebut, artinya kasus yang di tangani pihak Polda NTT ini, menjadi catatan dan sejarah bagi dunia Pers, dan menjadi preseden baik bagi lembaga penegak hukum di lingkup Polda NTT.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.