BATAM, FaktahukumNTT.com – 19 Mei 2023

MERUJUK, berdasarkan Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Mahyadi atas kasus penyelundupan Narkoba lintas Negara, Malaysia-Indonesia tujuan Palembang.

Terdakwa Mahyadi dalam perkara kasus narkoba terdaftar di PN Batam dengan Pokok Perkara Nomor 63/Pid.Sus/2023/PN Btm, dikenakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup karena terbukti kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 24,565 kilogram dari Malaysia ke Palembang.

Pembacaan vonis hukuman penjara seumur hidup ini dilakukan secara virtual dengan menghadirkan terdakwa Mahyadi, pada Rabu (17/5).

Tiga majelis hakim, Edy Sameaputty, Nora Gaberia Pasaribu dan Sapri Tarigan, memimpin jalannya persidangan. Edy Sameaputty ditunjuk untuk membacakan surat putusan PN Batam terhadap kasus narkoba, Mahyadi.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.