Dalam kasus ini, penyidik memeriksa 11 saksi dari unsur perangkat desa, masyarakat desa, dan pihak ketiga.

Terhadap pemeriksaan yang telah dilakukan, penyidik menemukan beberapa kegiatan yang diduga fiktif.

Di antaranya terdapat pengeluaran atas belanja barang dan jasa yang tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan sah pada tahun anggaran 2018, 2020, dan 2021.

Berdasarkan temuan tersebut, penyidik mengirimkan surat permintaan penghitungan kerugian keuangan negara atau daerah kepada Inspektorat Kabupaten Lembata.

Berdasarkan surat Inspektur Daerah nomor Inspek.700/PKKN/II/2024 tanggal 13 Februari 2024 perihal laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara terkait penggunaan anggaran Dana Desa Tanjung Batu ditemukan adanya kerugian keuangan negara senilai Rp 186.559.442.

“Terhadap dua tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas kelas III Lembata,” pungkas Teddy.(Rofinus Rehe Roning)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.