FAKTAHUKUMNTT.COM., LEMBATA

Fakta hukum Lembata menggali  Kejaksaan Negeri Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Tanjung Batu, Kecamatan Ile Ape, Senin (26/2/2024).

Saat ini Kedua tersangka yakni NN selaku kepala desa dan PPL sebagai bendahara desa.

” Menjadi fakta Penetapan tersangka ini terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dana desa Tanjung Batu tahun anggaran 2018, 2020, dan 2021,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Lembata, Teddy Valentino dalam keterangannya, Senin.

Sehubungan kasus Korupsi tersebut  Teddy menjelaskan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil ekspose perkara yang telah dilakukan Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Lembata.

Tim penyidik telah mempunyai dua alat bukti yang cukup dan berkesimpulan bahwa yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi dana desa di Desa Tanjung Batu yakni NN dan PPL.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.