LEMBATA, FaktahukumNTT.com – 21 Mei 2023

Kerja keras Tim Gabungan Polres Lembata dipimpin langsung Kasat Narkoba, AKP Daeng Jumadi, SH., Minggu 7 April 2023, berhasil membekuk pelaku perniagaan BBM ilegal berinisial AG bersama barang bukti BBM solar bersubsidi sebanyak 1.350 liter di rumahnya, Desa Lebewala, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata.

Pelaku AG diamankan pihak Kepolisian Resort Lembata bersama barang bukti berupa 7 drum dengan kapasitas tampung masing-masing drum 200 liter solar, jerigen ukuran lima liter berisi solar sebanyak 6 jerigen, jerigen ukuran 35 liter berisi solar sebanyak 10 jerigen dan satu unit mobil dump truck warna kuning EB 2005 AB.

Akibat perbuatan ini, AG dikenakan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan atau perniagaan BBM bersubsidi pemerintah jenis solar, yang termuat dalam Pasal 5 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah ke dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Pasal 40 angka 9, jo Pasal 5 ayat (1) ke 1e KUHP.

Kapolres Lembata, AKBP Dr. Josephien Vivick Tjangkung, S.Sos., M.Ikom., membenarkan bahwa timnya telah berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti saat itu juga. AKBP Vivick menjelaskan bahwa pengangkutan solar bersubsidi tanpa dilengkapi dengan dokumen izin usaha yang legal dan ditujukan untuk mendapatkan keuntungan adalah tindakan melanggar hukum.

Kapolres Lembata, AKBP Dr. Josephien Vivick Tjangkung, S.Sos., M.Ikom., membenarkan bahwa timnya telah berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti saat itu juga
Kapolres Lembata, AKBP Dr. Josephien Vivick Tjangkung, S.Sos., M.Ikom., membenarkan bahwa timnya telah berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti saat itu juga

Seperti diketahui, berdasarkan press release yang dikeluarkan Sie Humas Polres Lembata tanggal 19 Mei 2023, pelaku AG mengaku di depan penyidik Polres Lembata bahwa aktivitas dia selama ini biasanya mengantri BBM solar menggunakan 1 unit mobil pick up dan 1 unit mobil dump truck yang ternyata tangki mobilnya telah dimodifikasi oleh pelaku, sehingga ketika antri mobil dump truk nya bisa menampung solar sebanyak 132 liter.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.