“Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas telah secara tegas melarangnya, karena tindakan itu merugikan kepentingan masyarakat dan negara,” ujarnya.
Dia menambahkan, siapapun orangnya, dari pihak mana dia berasal kalau menyalahi aturan hukum, apalagi bertujuan untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok, bertujuan memperoleh keuntungan baik perseorangan ataupun badan usaha dengan cara merugikan konsumen pengguna, maka akan ditindak secara tegas.
“Ini juga sesuai dengan lampiran Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014,” jelas AKBP Vivick Tjangkung.
Karena itu himbaunya, bagi masyarakat Lembata yang ingin berusaha di bidang perniagaan BBM khusus pengangkutan sebaiknya lengkapi diri Anda dengan dokumen izin usaha pengangkutan, sehingga tidak dianggap ilegal.
Modus pelaku ini terbilang sederhana. Dia hanya dengan cara melakukan antrian kendaraan di SPBU Kompak Balauring dan menyogok operator SPBU berinisial DN dengan uang sejumlah Rp. 150.000, pelaku AG berhasil mengisi full tangki mobilnya. Hal itupun dibenarkan oleh DN saat dimintai keterangan oleh tim penyidik.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.