Dari penelusuran penyidik saat pemeriksaan, ternyata aktivitas pelaku AG ini telah berjalan sekian lama dan memiliki jaringan penyaluran di Kota Lewoleba. Kepada penyidik, pelaku mengakui bahwa selain 1.350 liter dan barang bukti lainnya yang ditemukan tim gabungan, sebelumnya ia telah melakukan penjualan minyak solar bersubsidi sebanyak 400 liter ke kota Lewoleba tujuan Wangatoa, Kelurahan Selandoro, Kecamatan Nubatukan, kepada oknum pembeli berinisial A.

Dari laporan AG tersebut tim gabungan Polres Lembata, gercep langsung menuju rumah pembeli A di Wangatoa. Walaupun pembeli A tidak berada di tempat karena masih berada di kampungnya, Desa Hingalamamengi, namun tim berhasil mengamankan barang bukti berupa minyak solar hasil pembeliannya dari pelaku AG.

Terhadap kasus ini, tim penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lembata saat ini telah melakukan pemeriksaan saksi ahli dan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan . Mari kita Kerja keras untuk memberikan kesadaraan pada masyarakat Lembata untuk tidak boleh melakukan BBM secara Ilegal dan meberikan Hukuman yang seadil-adilnya. Salam. (Rofinus Rehe Roning)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.