“Kami mendapatkan informasi terkini bahwa saat ini kasus pengeroyokan terhadap guru Dami sudah pada tahap dua dan telah diserahkan di Kejaksaan Negeri Lembata, ” imbuh Martinus.

Ia melanjutkan, beberapa hari yang lalu kepala dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2PA) Kabupaten Lembata memanggil Kepala sekolah SMANSA Nubatukan tanpa melalui atasan dari sekolah yaitu Korwas dalam surat tersebut bernuansa sudah ada kekerasan dan kemudian tanpa melalui pimpinan Kepala sekolah diminta untuk mencari saksi tambahan dengan tujuan untuk memperkuat kekerasan terhadap anaknya.

Orasi Mewakili PGRI Lembata, Fransiskus Terong,

Walapun dibalut keringat dan panas membarkar tubuh sang guru namun guru itu bagaikan api dan keringat Wakil Ketua PGRI Lembata Fransiskus Terong, berorasi bahwa guru itu guru sang pejuang kecerdasan Bumi. Kami berdiri diatas bumi Guru dan kamipun berjalan dalam kaki guru untukmu Anak-anak bangsa. Lidah emas dari mulut sang guru Fransiskus Terong mengajak PGRI sebagai organisasi profesi kami terus berupaya untuk melakukan tahapan – tahapan laporan balik terhadap guru Dami diruangan kelas.

“Kami percaya proses yang saat ini di tangani oleh Polres Lembata untuk terus bekerja secara maksimal, “tegas Kerong.

Menurut Kerong, mesti dimaknai bahwa ruang kelas itu sebagai ruang mengajar sekaligus ruang mendidik hal ini mestinya dipahami wilayah guru menjalankan perannya menentukan karakter Siswa/i dalam pendidikan itu. Dalam kasus yang menimpa guru Dami, akan terus kami kawal agar bisa mendapatkan keadilan, ” tutup Kerong dengan penuh harap.

Kepada media ini juga Ketua Koordinator Pengawas Pendidikan Menegah dan Khusus (Korwas Dikmen) Kabupaten Lembata, Yohanes Mamun S.Pd,M.Pd memohon kerjasama yang baik kepada Kapolisian Sektor Lembata atas kasus tindakan pengroyokan korban Guru  Pungkas mantan jurnalis Pos Kupang.(Rofinus Rehe Roning)

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.