KAB. KUPANG, FaktahukumNTT.com – 17 April 2023

Sesosok Mayat tanpa identitas berjenis kelamin laki-laki ditemukan warga Desa Oemolo Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada hari Minggu (16/4/2023) pagi.

Mayat tanpa identitas ini ditemukan seorang warga RT. 11 RW. 06 Desa Oemolo bernama Hengki Sabuna saat dirinya dalam perjalanan menuju kebunnya dengan melintasi Sungai Noelmina.

Mengetahui adanya mayat di sungai tersebut ia melaporkannya kepada warga sekitar dan oleh warga peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Amabi Oefeto Timur.

Namun sebelum anggota Polsek AOT tiba di TKP, warga Fafioban bersama keluarga korban sudah mengevakuasi mayat korban menuju ke Puskesmas Panite Kecamatan Kot’Olin Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Atas kejadian tersebut, aparat Polsek Aot tidak sempat mengidentifikasi mayat korban namun oleh warga, korban dikenal bermarga Noe dengan alamat Fafioban Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.