KOTA KUPANG, FaktahukumNTT.com – 3 April 2023

Kejadian aneh dan miris terjadi dalam kasus Pembangunan Puskesmas Wairiang di Bean, Kecamatan Omesuri senilai Rp 5.981.353.000) dan Puskesmas Balauring di Wowon, Kecamatan Buyasuril senilai Rp 5.944.072.471 di Kabupaten Lembata pada tahun 2019. Kontraktor Pelaksana, Jorhansyah sebagai Direktur CV. Lembah Ciremai (seharusnya menjadi pelaku utama tindak pidana korupsi, red) yang mengerjakan 2 proyek tersebut dibiarkan bebas ‘berkeliaran’ alias tidak ditahan/tidak didakwa dan tidak dituntut melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Tipikor Kupang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata hanya mentersangkakan, menahan, mendakwa dan menuntut Penjabat Pembuat Komitmen, PKTM, ST (46 tahun), sebagai pihak yang turut melakukan tindak pidana korupsi dengan pidana Penjara (jika ditotal, red) selama 12 tahun.

Demikian salah satu kejanggalan yang diungkapkan Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa, yakni: 1. Advokat Decky Lay, SH; 2. Advokat Charles Primus KIA, SH; dan 3. Advokat Hironimus Joni Tulasi, SH dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Charles Primus Kia, SH dan Rekan dalam Pledoi (Nota Pembelaan) yang disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Kupang pada Rabu (29/3/2023).

Menurut Tim PH, salah satu kejanggalan dalam dakwaan JPU adalah Terdakwa PKTM didakwa turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (primair).

Sedangkan dakwaan subsidairnya, JPU mendakwa kliennya dengan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Namun fakta dalam persidangan, Terdakwa hanya didakwa secara sendirian (Pelaku Tunggal) dalam persidangan perkara (1) Puskesmas Balauring dan (2) Puskesmas Wairiang.

“Dalam Surat Dakwaan hanya Terdakwa Petrus Kanisius Talele Mudapue, S.ST., didakwa sendiri (tunggal) dan tidak ada pemisahan berkas perkara (splitzing),” jelas Tim PH dalam Pledoi (Nota Pembelaan, red).

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.