Menurut Tim PH dalam kedua Pledoinya (pada Perkara Puskesmas Balauring dan Wairiang, red) seharusnya Kontraktor Jorhansyah selaku kontraktor pelaksana (Direktur CV. Ciremai) dan Pengguna Anggaran, LSGA juga ikut didakwa dan dituntut secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi (karena berkas perkaranya tidak dipisahkan/displitzing, red). Namun dalam kedua perkara tersebut, JPU hanya mendakwa kliennya telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana (dakwaan primair) dan Pasal 3 UU Tipikor Jo. Pasal 18 KUHPidana (dakwaan subsidair).
Tim PH mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap Direktur CV. Lembah Ciremai, Jorhans baru dilakukan pada tanggal 08 Maret 2023. “Status Tersangka (terhadap Direktur Lembah Ciremai, red) bukan delik penyertaan sebagai TERDAKWA yang lain dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut,” tandas Tim PH.
Tim PH menjelaskan, penerapan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, menurut Keterangan Ahli Hukum Pidana, Dr. Sinurat, SH., MH., harus sekurang-kurang ada 2 (dua) orang terdakwa.
“Dikaitkan dengan teori dualistis, pertanggungjawaban pidana berdasarkan peranan masing-masing pelaku materiil atau pelaku turut serta yang lain terhadap lamanya pidana penjara dan pengembalian kerugian negara,” ujar Tim PH.
Berdasarkan informasi dan data yang dihimpun Tim Media, kedua perkara tersebut bermula ketika CV. Lembah Ciremai yang beralamat di Bogor Jawa Barat memenangkan tender Pembangunan Puskesmas Wairiang di Bean pada tanggal 25 Juni 2019. CV. Lembah Ciremai juga memenangkan tender Pembangunan Puskesmas Balairung d Wowon pada tanggal 3 Juli 2019.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.