KOTA KUPANG, FaktahukumNTT.com – 7 April 2023

Berdasarkan pembuktian  pembelaan yang diajukan tim penasehat hukum (PH) PKTM, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pembangunan gedung Puskesmas Balauring, Kecamatan Omesuri dan Puskesmas Wairiang, Kecamatan Buyasuri, Kabupaten Lembata. Tim PH menilai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa membuktikan adanya kerugian negara dalam proses persidangan.

Tak cuma itu, tim PH juga menyebut bahwa kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan JPU. Malah, menurut Tim PH, terdakwa telah menyelamatkan keuangan negara dengan menahan 20 persen sisa pembayaran dari nilai kontrak dari proyek pembangunan kedua Puskesmas tersebut di kas Daerah Kabupaten Lembata hingga saat ini. Nilai uang yang ditahan PPK sekitar Rp2 Milyar.

Karena itu, Tim PH meminta majelis hakim agar membebaskan terdakwa dari segala tuntutan JPU karena berdasarkan fakta persidangan, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan.

Hal itu diungkapkan Tim PH PKTM, Charles Primus Kia,SH dan Decky Lay,SH dalam dupliknya terhadap replik JPU dalam sidang Pengadilan Tipikor Kupang atas kasus Proyek Pembangunan Puskesmas Balauring dan Wairiang, di Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang, Rabu (5/4/23).

Sidang kasus kedua proyek yang displitzing JPU ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Wari Juniati, SH, MH, didampingi anggota Majelis Hakim, Lisbeth Adelina, SH dan Mike Priyantini, SH, serta Panitera Pengganti Dian Ismail, SH.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.