LEMBATA, FaktahukumNTT.com – 20 Mei 2023

Terjadi kenaikan jumlah Lakalantas sebesar 130 mengalami kenaikan atau naik 11 %. Jumlah pelanggaran Lalu Lintas pada Tahun 2022 sejumlah 25.982 pelanggaran jika dibandingkan Tahun 2021 sejumlah 11.316 pelanggaran. Ini terjadi kenaikan Sejumlah 14.666 pelanggaran atau naik 129 %.

Kepala Kepolisian Resor Lembata Dr. Josephien Vivick Tjangkung S.Sos., M.I.Kom. memimpin langsung apel Operasi Cipta Kondisi Kamseltibcar Lantas di halaman Polres Lembata, Sabtu 20 Mei 2023.

Diawal sambutan apel, Kapolres Vivick menyampaikan permasalahan di bidang Lalu Lintas. Dikatakannya, dewasa ini telah berkembang dengan cepat dan Dinamis. Hal ini sebagai konsekuensi dari meningkatnya jumlah kendaraan bermotor dan populasi penduduk yang memerlukan alat transportasi sebagai sarana mobilitas dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.

“Polisi Lalu Lintas terus berupaya melaksanakan Program Kapolri yang disebut Responsibilitas, Presisi (Prediktif, Transparansi, Berkeadilan)”, kata orang nomor satu di Polres Lembata ini.

Sesuai Amanat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diharapkan dapat mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran Berlalu Lintas (Kamseltibcar Lantas), meningkatkan kualitas keselamatan tingkat Fatalitas korban, menurunkan kecelakaan Lalu Lintas, membangun Budaya tertib Berlalu Lintas, serta meningkatkan kualitas pelayanan Publik.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.