Peralatan produksi, termasuk tinta, mesin cetak, kaca pembesar, dan lampu rekam.
Dokumen mencurigakan, seperti kertas “certificate of deposit” senilai Rp45 triliun dan surat berharga negara senilai Rp700 triliun.
Penanganan Hukum
Para tersangka dijerat dengan Pasal 36 Ayat 1, 2, dan 3 serta Pasal 37 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman hingga seumur hidup. Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mengusut lebih lanjut hasil kejahatan para pelaku.
Langkah Selanjutnya
Kapolda menegaskan bahwa uang palsu yang telah beredar berhasil ditarik dari masyarakat, sehingga warga tidak perlu khawatir. Pihak Bank Indonesia akan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai ciri-ciri uang palsu dan langkah pengamanan.
Polisi juga berkomitmen menangkap pelaku lain yang masih buron. Kapolda meminta dukungan masyarakat untuk melaporkan informasi terkait jaringan pemalsuan uang ini.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.