Meski sudah diberikan waktu dua bulan oleh Inspektorat untuk mengembalikan kerugian negara, para pelaku tidak menunjukkan itikad baik. Inspektorat kemudian melimpahkan kasus ini ke Polres Mukomuko, yang langsung menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan.
Ketiga pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 20 November 2024, dan berkas perkara tahap I telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Mukomuko. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dokumen keuangan BUMDes, rekening BUMDes, surat kerja sama dengan distributor pupuk, dan uang tunai Rp. 24 juta.
Para tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal adalah 20 tahun penjara.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.