Langkah ini diambil untuk menjamin keaslian dokumen, mencegah pemalsuan tanda tangan digital, sekaligus mempertegas bahwa pengangkatan ini bukan formalitas, melainkan pengakuan langsung dari pimpinan tertinggi di daerah.

Kepala BKD NTT mengingatkan seluruh PPPK untuk tidak terpengaruh isu-isu liar dan kabar tidak resmi yang beredar, khususnya di media sosial dan grup-grup pesan.

> “Informasi resmi hanya kami sampaikan melalui saluran BKD, laman resmi pemerintah, dan mitra media yang kredibel. Jangan percaya kabar burung. Jangan sampai Anda datang pada tanggal yang salah atau tidak datang sama sekali karena dengar informasi dari sumber tak jelas,” imbuh Yosef.

BKD berharap kehadiran para PPPK bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk penghormatan atas perjuangan mereka selama bertahun-tahun sebagai tenaga honorer dan non-ASN.

> “Kami ingin mereka melihat sendiri siapa yang menandatangani SK mereka, siapa pimpinan mereka. Jangan sampai jadi ASN tapi tidak tahu wajah gubernur atau kepala OPD-nya. Kita ini membangun birokrasi yang saling mengenal dan saling menghormati,” pungkas Yosef.

Dengan diterbitkannya SK ini, para PPPK resmi menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara. Ini menandai babak baru dalam karier ribuan guru, perawat, tenaga teknis, dan administrasi di Provinsi NTT.

Penetapan ini juga menjadi bagian dari amanat Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Instruksi Presiden RI, di mana seluruh tenaga honorer harus dituntaskan statusnya paling lambat Desember 2024, dan pengangkatan seluruh PPPK ditargetkan selesai pada Oktober 2025.

Penyerahan SK ini bukan sekadar agenda birokrasi, tetapi juga menjadi momen simbolis pengakuan dan peralihan status pegawai yang selama ini telah mengabdi di pelosok-pelosok NTT.

Pemerintah berharap seluruh PPPK yang diundang dapat hadir, mengikuti acara dengan tertib, serta melapor diri ke unit kerja masing-masing setelah menerima SK.(Rrr)

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.