FKKupang — Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Fajar dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang total ancaman hukumannya bisa mencapai 19 tahun penjara.

Kasus ini terungkap setelah penyidikan mengungkap bahwa Fajar diduga melakukan kekerasan seksual dan eksploitasi terhadap tiga anak korban, yakni IBS (6 tahun), MAN (16 tahun), dan WAF (13 tahun), yang berlangsung di wilayah Kota Kupang sejak Juni 2024 hingga Januari 2025.

Untuk korban termuda IBS, Fajar dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 5 hingga 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. Alternatif pasal yang dikenakan adalah Pasal 12 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar. Selain itu, Fajar juga dikenakan Pasal 45 Ayat (1) Jo. Pasal 27 Ayat (1) UU ITE sebagaimana diubah UU No. 1 Tahun 2024, dengan ancaman hingga 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar.

Sementara untuk korban MAN dan WAF, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 5 sampai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. Alternatif pasal dari UU No. 12 Tahun 2022, yakni Pasal 6 huruf c Jo. Pasal 15 Ayat (1) huruf f dan g, dengan ancaman hingga 12 tahun penjara dan/atau denda Rp300 juta, juga dikenakan.

Penyidikan mengungkap modus operandi tersangka yang memanfaatkan relasi kuasa dan menggunakan tipu daya untuk melakukan aksi kekerasan tersebut. Fajar bahkan melibatkan pihak lain untuk mengatur pertemuan dengan para korban. Yang semakin memperparah kasus ini adalah rekaman aksi kekerasan tersebut yang disebarkan melalui situs gelap (dark web), menambah bobot pelanggaran hukum yang dilakukan.

Kasus ini masih terus dalam proses pendalaman oleh aparat penegak hukum, sementara masyarakat luas menunggu perkembangan proses hukum terhadap mantan pejabat kepolisian tersebut.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.