FAKTAHUKUMNTT.COM., FLOTIM –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), menerima uang pengganti kerugian negara senilai Rp 296.078.278 dari anak kandung PIG, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur.

Jaksa Jacki Franklin Lomi menerima setoran pada Selasa (23/1/2024).Menurut Kasi Pidsus Kejari Flores Timur, Cornelis Oematan, jumlah uang pengganti tersebut telah disetorkan ke kas negara melalui BRI Cabang Larantuka.

“Kasus ini bermula dari refocusing kegiatan dan realokasi anggaran untuk percepatan penanganan Covid-19 di Flores Timur,” tambahnya.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Flores Timur mendapat alokasi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Rp6.482.519.650.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.