FK – Pemilik Hotel Palm Indah, Lely Yumina alias Aci Lely, menghadapi tuntutan berat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Lembata pada Selasa, 17 Desember 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun.

Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Tuntutan lainnya yang diajukan oleh JPU adalah kewajiban terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2.591.974.000. Sebelumnya, terdakwa telah menyerahkan uang penitipan sebesar Rp1 miliar kepada penyidik, yang akan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti. Namun, terdakwa masih diwajibkan untuk melunasi sisa kerugian negara.

Apabila terdakwa tidak melunasi kewajiban tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan hukum tetap, JPU mengusulkan agar harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi kerugian. Jika harta benda yang dimiliki tidak mencukupi, maka terdakwa akan menjalani hukuman tambahan berupa pidana penjara selama dua tahun.

Dalam tuntutannya, JPU menegaskan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, pihak lain, atau korporasi, sehingga merugikan keuangan negara. Perbuatan ini melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, I Nyoman Agus Hermawan, dengan dua hakim anggota, berlangsung dengan pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari Lembata, Isfardy. Terdakwa Lely Yumina Lay hadir didampingi kuasa hukumnya, Frans Tulung.

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.