JAKARTA, FaktahukumNTT.com – 28 Oktober 2023

FAST RESPON NUSANTARA TEAM CONTER OPINION BERITA POLRI* : Proses penggeledahan di rumah ketua KPK Firli Bahuri di Villa Galaxy A1 Kota Bekasi.

Menurut Dian Surahman Sekjen DPP PW FRN,Mengatakan, Terkait penggeledahan di rumah Ketua KPK Firli Bahuri oleh tim penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,”Itu sudah tepat dan perlu diapresiasi,”

“Karena Polda Metro Jaya telah bergerak cepat setelah melakukan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri, kemudian melakukan penggeledahan terhadap rumah-rumah yang diduga milik Firli,” kata Dian Surahman di Jakarta, Kamis.

Polda Metro dan Bareskrim Konsolidasikan Hasil Pemeriksaan Firli Yudi, yang juga pegiat antikorupsi itu, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan karena penyidik Polri berkeyakinan ada barang bukti yang diduga disembunyikan di tempat-tempat tersebut.

“Sehingga, kami berharap ada barang bukti yang bisa ditemukan untuk memperkuat pembuktian terhadap kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian yang saat itu dilakukan oleh pimpinan KPK,” kata mantan ketua Wadah Pegawai KPK itu.

Sekjen PW FRN Menambahkan, dari pengalamannya sebagai penyidik di KPK, dalam penggeledahan itu bisa diperoleh beberapa hal, seperti alat komunikasi berupa ponsel, flashdisc, hardisc, atau alat elektronik lainnya yang diduga digunakan untuk menyimpan data atau dokumen.

“Atau, bisa jadi ditemukan uang terkait dengan perkara, atau ada barang lainnya, gitu kan? (Bisa saja ditemukan) dokumen-dokumen, surat-surat, dan lain sebagainya,” katanya.

Firli Mengaku tidak Ada Perlakuan Khusus Saat Pemeriksaan !! Dia menilai bahwa tindak pidana korupsi pasti meninggalkan jejak sehingga penyidik sedang mencari barang bukti tersebut dengan melakukan penggeledahan di kediaman Firli Bahuri.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.