Dikembalikan ke  Vendor

Terpisah manajer bagian Kredit Tito, kepada media ini menyampaikan bahwa  PHK terhadap ketiga Satpam itu, dirinya belum bertugas di BRI cabang Maumere, namun demikian Tito membantah, terkait  adanya bonus tahunan bagi Satpam.

Menurut Tito, Satpam  tidak adanya bonus tahunan.  Bonus tahunan hanya berlaku bagi  karyawan BRI yang masih aktif, dan bonus baru dapat diberikan kepada karyawan yang nilai kinerjanya baik.

“Satpam itu tidak ada bonus tahunan, bonus tahunan hanya diberikan kepada karyawan yang masih aktif dan sesuai dengan kinerjanya yang memberikan profit bagi perusahan.  Oleh karenanya semestinya harus paham benar aturannya,”kata Tito.

Tito menambahkan bahwa BRI tidak mempunyai kewenangan untuk mem PHK Satpam.

BRI hanya bisa mengembalikan satpam tersebut kepada vendornya, karena vendor yang menugaskan mereka ke BRI.

“Yang benar bahwa BRI tidak berhak untuk memPHK kan Satpam, karena Satpam  itu  ditugaskan oleh vendor  selaku pihak yang mempekerjakan Satpam tersebut.  Jadi jangan salahkan BRI, itu semua kembali ke vendornya, kami hanya mengembalikan kepada vendor,” kata Tito.Salam (Rofinus Rehe Roning )

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.