Dalam tuntutannya, JPU menegaskan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, pihak lain, atau korporasi, sehingga merugikan keuangan negara. Perbuatan ini melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, I Nyoman Agus Hermawan, dengan dua hakim anggota, berlangsung dengan pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari Lembata, Isfardy. Terdakwa Lely Yumina Lay hadir didampingi kuasa hukumnya, Frans Tulung.

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.