Ilmu politik terutama sangat erat hubungannya dengan filsafat politik, yaitu bagian dari filsafat yang menyangkut kehidupan politik terutama mengenai sifat hakiki, asal mula dan nilai (value) dari negara. Negara dan manusia di dalamnya dianggap sebagai sebagian dari alam semesta. Etika membahas persoalan yang menyangkut norma-norma baik / buruk. Penilaian semacam ini, jika diterapkan dalam politik menimbulkan berbagai pertanyaan sebagai berikut:

  1. Apakah sebenarnya tujuan dari negara itu?
  2. Bagaimana seharusnya sifat sistem pemerintahan yang terbaik untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut?
  3. Bagaimana seorang pemimpin harus bertindak untuk keselamatan negara dan warganya?

Dengan demikian kita sampai pada bidang filsafat politik yang membahas masalah politik dengan berpedoman kepada suatu sistem nilai dan norma-norma tertentu.

  1. Sejarah

Sejarah merupakan alat yang paling penting bagi ilmu politik, oleh karena menyumbang bahan, yaitu data dan fakta dari masa lampau, untuk diolah lebih lanjut. Perbedaan pandangan antara ahli sejarah dengan sarjana ilmu politik ialah bahwa ahli sejarah selalu meneropong masa yang lampau dan inilah yang menjadi tujuannya, sedangkan sarjana ilmu politik biasanya lebih melihat ke depan (future oriented). Bahan mentah yang disajikan oleh ahli sejarah, teristimewa sejarah kontemporer, oleh sarjana ilmu politik hanya dipakai untuk menemukan pola-pola ulangan (recurrent patterns) yang dapat membantu untuk menentukan suatu proyeksi masa depan. Sarjana ilmu politik tidak puas dengan hanya mencatat sejarah, tetapi ia akan selalu mencoba menemukan dalam sejarah pola-pola tingkah laku politik (patterns of political behavior) yang memungkinkannya untuk dalam batas-batas tertentu menyusun suatu pola perkembangan untuk masa depan dan memberi gambaran bagaimana sesuatu keadaan dapat diharapkan akan berkembang dalam keadaan tertentu.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.