1. Sosiologi

Diantara ilmu-ilmu sosial, sosiologi-lah yang paling pokok dan umum sifatnya. Sosiologi membantu sarjana ilmu politik dalam usahanya memahami latar belakang, susunan dan pola kehidupan sosial dari berbagai golongan dan kelompok dalam masyarakat. Dengan menggunakan pengertian-pengertian dan teori-teori sosiologi, sarjana ilmu politik dapat mengetahui sampai dimana susunan dan stratifikasi sosial memengaruhi ataupun dipengaruhi oleh misalnya keputusan kebijakan, corak dan sifat keabsahan politik, sumber-sumber kewenangan politik, pengendalia sosial dan perubahan sosial.

Baik sosiologi maupun ilmu politik sama-sama mempelajari negara. Akan tetapi sosiologi menganggap negara sebagai salah satu lembaga pengendalian sosial (agent of social control). Sosiologi menggambarkan bahwa pada masyarakat yang sederhana maupun yang kompleks senantiasa terdapat kecenderungan untuk timbulnya proses, pengaturan, atau pola-pola pengendalian tertentu yang formal  maupun yang tidak formal. Jadi, ilmu politik dan sosiologi sama dalam pandangannya bahwa negara dapat dianggap baik sebagai asosiasi (kalai melihat manusia) maupun sebagai sistem pengendalian (system of control). Hanya saja bagi ilmu politik negara merupakan objek penelitian pokok, sedangkan dalam ilmu sosiologi negara hanya merupakan salah satu dari banyak asosiasi dan lembaga pengendalian dalam masyarakat.

  1. Ilmu Hukum

Terutama di negara-negara Eropa, ilmu hukum sejak dulu sangat erat dengan ilmu politik, karena mengatur dan melaksanakan undang-undang (law enforcement) merupakan salah satu kewajiban negara yang penting. Cabang-cabang ilmu hukum yang khususnya meneropong negara ialah hukum tata negara dan ilmu negara.

Sarjana hukum melihat negara sebagai lembaga atau instituta dan menganggapnya sebagai organisasi hukum yang mengatur hak dan kewajiban manusia. Fungsi negara ialah menyelenggarakan penertiban, tetapi oleh hukum penertiban ini dipandang semata-mata sebagau tata hukum. Menusia dilihat sebagai makhluk yang menjadi objek dari sistem hukum, dan dianggap sebagai pemegang hak dan kewajiban politik semata-mata. Ilmu hukum tidak melihat manusia sebagai makhluk yang terpengaruh oleh faktor sosial, psikologi dan kebudayaan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.