Dogma Baru: Maria Co-Redemptrix, Mediatrix Dan Advocata

Doa dan gambar Bunda Segala Bangsa merupakan suatu persiapan yang sepenuhnya damai bagi tiga gelar, yakni dogma Maria terakhir yang diminta Bunda Maria di Amsterdam: Maria Co-redemptrix, Mediatrix, dan Advocata. “Mohonlah kepada Bapa Suci untuk memaklumkan dogma ini yang diminta oleh Bunda” (31 Mei 1955). Bunda Segala Bangsa berjanji bahwa dogma ini akan mendatangkan damai sejati bagi dunia. “Apabila dogma, dogma terakhir dalam sejarah Maria, telah dimaklumkan, Bunda Segala Bangsa akan memberikan damai, damai sejati bagi dunia” (31 Mei 1954).

Selain penyebarluasan gelar Maria yang baru “Bunda Segala Bangsa” dan sebuah doa baru, devosi juga meliputi pembangunan sebuah gereja internasional di Amsterdam dan pemakluman secara dogmatis peran Maria dalam rancangan penebusan Allah sebagai Co-redemptrix, Mediatrix dan Advocata.

Istilah Co-redemptrix tidak pernah bermaksud menyingkirkan keunikan dan keuniversalitasan Pengantaraan Kristus, melainkan menunjuk padanya dan malahan menunjukkan kekuatannya.

Istilah ‘Co-redemptrix’ telah lama ada dalam Gereja. Gagasannya dapat kita temukan di kalangan para Bapa Gereja, para kudus dan para paus. Edith Stein, Maximilian Kolbe, Padre Pio, Beata Teresa dari Calcutta, Sr Lucia dari Fatima dan Beato Paus Yohanes Paulus II adalah beberapa di antara mereka yang dengan lantang menyerukannya pada masa kita. Menarik bahwa adalah para Uskup Belanda yang pada tahun 1943, ketika mempercayakan masyarakat Belanda ke dalam perlindungan Maria, menggaribawahi gelar ‘Co-redemptrix’ dan secara teologis menjabarkannya. Mereka menekankan bahwa hanya Kristus satu-satunya Pengantara antara Allah dan manusia (bdk 1 Tim 2:5). Semua yang dianugerahkan Maria, berasal dari-Nya. Maria adalah Mediatrix dan bendahara rahmat Putranya. Maria menjadi perantara bagi kita kepada Putranya. Maria adalah juga Co-redemptrix sebab ia adalah alat dalam karya penebusan-Nya dan ikut ambil bagian di dalamnya (bdk Luk 1:38).

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.