Penebusan serta ini, peran kepengantaraan Maria ini bukanlah rekaan manusia, melainkan rancangan ilahi, yang sungguh dikehendaki oleh Bapa, Putra dan Roh Kudus. Dengan secara khidmad memaklumkan dogma ini, Gereja memberikan persetujuannya pada Penebusan dan memuliakan Allah Sendiri dalam sepenuhnya mengenali rancangan keselamatan-Nya. Pemakluman khidmad ini memungkinkan Maria untuk sepenuhnya menyingkapkan keunggulan gelarnya dan keibuannya yang universal dan untuk menganugerahkan ‘rahmat, penebusan dan damai’ atas umat manusia dan dunia. Inilah jalan menuju “Kana” baru, memungkinkan Maria untuk menyentuh hati Putranya dan mendatangkan suatu curahan unik Roh Kudus dalam masa dramatik kita. Inilah pintu gerbang menuju suatu evangelisasi baru dan menuju ekumenisme sejati dalam Millenium Ketiga.

Dogma Maria Yang Kelima?

Bunda Maria mengatakan bahwa dogma Maria ini akan merupakan yang “terakhir dan terbesar” (15 Agustus 1951). “Katakanlah kepada teolog-teologmu bahwa mereka dapat menemukan semuanya di dalam buku-buku mereka … Aku tidak memberikan doktrin baru” (4 April 1954). “Gereja akan mendapat banyak pertentangan karena dogma baru ini” (15 Agustus 1951).

“Apabila dogma, dogma terakhir dalam sejarah Maria, telah dimaklumkan, Bunda Segala Bangsa akan memberikan damai, damai sejati bagi dunia” (31 Mei 1954).

BUNDA MARIA SEGALA BANGSA
BUNDA MARIA SEGALA BANGSA

Hingga kini, masih terjadi pertentangan dalam tubuh Gereja: di satu pihak, banyak yang menginginkan dogma ini segera dimaklumkan secara resmi oleh Gereja sebagai dogma Maria yang kelima, tetapi di lain pihak, ada banyak juga yang berpendapat sebaliknya. Di antaranya, Kardinal Joseph Ratzinger – sekarang Paus Benediktus XVI – menyatakan bahwa kerjasama Maria dalam rencana penebusan “telah dikemukakan lebih baik di dalam gelar-gelar lainnya, karena istilah ‘Co-redemptix’ letaknya terlalu jauh dari bahasa Kitab Suci dan dengan demikian dapat menimbulkan salah pengertian.”

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.